Penanganan Kasus BTT Kepulauan Sula Lamban, Kejati Maluku Utara Turunkan Tim

Penanganan Kasus BTT Kepulauan Sula Lamban, Kejati Maluku Utara Turunkan Tim
Kejati Maluku Utara, Herry A. Pribadi.

Sanana, malutpost.com -- Kasus dugaan korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021 senilai Rp28 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara hingga kini belum juga dapat diselesaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menurunkan tim ke Kejari Kepulauan Sula untuk membekap kasus tersebut.

"Memang kami menurunkan beberapa tim yang mempunyai kredibilitas untuk bisa menangani penanganan perkara-perkara korupsi yang tentunya punya indikasi yang cukup berat termasuk kasus BTT," kata Kepala Kejati Maluku Utara, Herry A. Pribadi," katanya, Selasa (1/9/2024).

Ia menyebut, tidak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan korupsi BTT tersebut." Tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini, ini hanya proses waktu. Mudah-mudahan semuanya dapat terselesaikan dengan baik," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...