Pecah Rekor 44 Kementerian

Meski pos menteri sekarang berjumlah 34, jumlah itu memang sudah hasil ringkasan dari amanat UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara yang seharusnya menangani 43 item urusan pemerintahan. Jika ditambah pos Wamen, maknanya, tidak ada spirit efisiensi.
Kini semakin jelas pula bahwa Prabowo-Gibran akan menambah nomenklatur kementerian tidak lagi 34, tetapi menjadi 44 kementerian. Ada tambahan 10 menteri. Total anggota kabinet 2024–2029 akan mencapai 63 orang, belum termasuk pejabat setingkat menteri.
Sesuai Kebutuhan
Memang, tidak ada ketentuan jumlah menteri. Bahkan, pasal 6 UU Nomor 39/2008 dengan tegas menyatakan, untuk setiap urusan pemerintahan, tidak harus dibentuk satu kementerian terpisah.
Prabowo-Gibran memang harus cermat memilah-milah kebutuhan karena ada beberapa tugas kementerian yang tumpang-tindih. Menteri BUMN, misalnya, tumpang-tindih tugas dengan menteri perindustrian, menteri perdagangan, atau menteri investasi.
Ciri khusus tumpang-tindih, misalnya, surat perizinan membutuhkan surat lintas kementerian yang bermacam-macam. Penyederhanaan prosedur yang menjadi jargon politik Presiden Jokowi pun sebetulnya belum tuntas.
Untuk mengatasi hal itu, yang dilakukan Jepang bisa menjadi teladan. Negara Sakura mempunyai 48 daftar urusan pemerintahan, tetapi hanya ada 19 menteri dan pejabat menteri sekarang. Secara teknis, setiap menteri merangkap jabatan untuk 3–5 urusan pemerintahan.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar