Kepsek SMP Negeri 2 Taliabu Selatan Dilaporkan ke Bawaslu

Bobong, malutpost. com -- Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Taliabu Selatan, Arifin Lamanengka dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pulau Taliabu, Rabu (2/10/2024).
Arifin dilaporkan Pengacara Ekmon Kabang atas dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pulau Taliabu. Ini akibat postingan Arifin di WAG "Jhong Taliabu" yang dianggap mengajak orang memilih Sashabila Mus, Calon Bupati Pulau Taliabu.
"Bagasa kalau mau bagus pilih Sasha," kata Arifin dalam WAG tersebut. Selain itu, bahasa yang mirip juga ditulis Arifin dalam percakapan tersebut. "Justru pilih Sasha supaya bagus.
Pengacara Ekmon Kabang mengaku melaporkan Kepsek SMP Negeri 2 Taliabu Selatan ke Bawaslu karena diduga melanggar netralitas ASN. " "Postingan yang bersangkutan di WAG mengindikasikan bersangkutan terlibat politik praktis," kata Ekmon.
Terpisah Ketua Bawaslu Pulau Taliabu La Umar La Juma dikonfirmasi mengaku, Bawaslu Pulau Taliabu telah menerima laporan tersebut. "Sudah tiga laporan yang kami terima, salah satunya itu," singkatnya. (Nox)
Komentar