Bawaslu Warning ASN Pulau Taliabu
Bobong, malutpost.com -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Pulau Taliabu diminta menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma menegaskan adanya sanksi keras kepada ASN yang terbukti terlibat politik praktis.
"ASN yang terlibat politik praktis sejak penetapan paslon bupati dan wakil bupati harus menanggung konsekuesi untuk diberhentikan," tegas La Umar kepada malutpost.com, Rabu (2/10/2024).
Dia mengatakan seluruh ASN dilarang keras ikut terlibat langsung dalam politik praktis dalam setiap tahapan kampanye hingga proses pungut hitung. Pasalnya, keterlibatan ASN dapat beresiko tinggi.
Bahkan terancam diberhentikan berdasarkan surat keputusan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), KPU RI dan Bawaslu RI. "Bawaslu akan mengambil sikap tegas dan tetap berkomitmen, konsisten dan adil untuk menegakan hukum pilkada," tandasnya.
Karena itu, dia mengingatkan semua pihak termasuk ASN untuk tidak main-main dengan aturan Pilkada. "Saat ini sudah mulai masuk tahap kampanye, karena itu kami minta kepada ASN untuk tetap menjaga netralitas," pintanya.
La Umar mengatakan Kabupaten Pulau Taliabu termasuk daerah dengan indeks kerawanan pemilu (IKP) tinggi. Ini berdasarkan IKP yang disusun oleh Bawaslu RI yang disampaikan pada bulan Agustus lalu.
Lebih lanjut dia meminta masing-masing tim paslon bupati dan wakil bupati, tim kampanye, relawan dan simpatisan agar menjaga stalibilitas politik saat kampanye berlangsung.
"Kampanye memiliki larangan dan tentu memiliki resiko pidana, Bawaslu juga akan mengambil sikap tegas dan tetap berkomitmen, konsisten dan adil untuk menegakan hukum pilkada," pungkasnya. (Nox)
Komentar