Tiba di Ternate, Besok Eks Ketua Gerindra Maluku Utara Jalani Sidang Perdana
Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memindahkan tersangka kasus dugaan tindak suap, Muhaimin Syarif ke Ternate, Provinsi Maluku Utara, Selasa (1/10/2024).
Pemindahan tersangka Muhaimin Syarif ini untuk mengikuti sidang pembacaan dakwan di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (2/10/2029), besok.
Eks Ketua Gerindra Maluku Utara itu tiba di Bandara Sultan Babullah Ternate pukul 06.55 WIT menggunakan rompi orange bertuliskan KPK serta dikawal ketat oleh penyidik KPK.
Greafik, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI saat dikonfirmasi beberapa lalu mengatakan, perpindahan tersangka Muhaimin Syarif dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Rutan Kelas IIB Ternate untuk mengikuti sidang dakwaan.
"Yang jelas sidang perdana Muhaimin Syarif adalah pembacaan dakwaan dari JPU, Rabu 2 (10/2024)," tandas Greafik.
Untuk diketahui, KPK melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Atas perbuatan tersebut, Muhaimin Syarif dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (one)
Komentar