Ramli Resmi Jabat Plt Bupati Taliabu
Bobong, malutpost.com -- Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Pulau Taliabu menggantikan Aliong yang cuti kampanye.
Aliong Mus cuti terhitung sejak tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
"Kewenangan bupati sementara diambil alih oleh Wakil Bupati Ramli,"kata Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu, Basiludin La Besi, Jumat (27/9/2024).
Mantan Kabag Kesra Kepulauan Sula ini menjelaskan, pengajuan permohonan cuti oleh Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-udang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
"Surat permohonan cuti diajukan bupati kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pengajuan surat permohonan dari Gubernur Maluku Utara,"tandas Basiludin. (nox)
Komentar