Hakim Perintah AGK Ganti 109 Miliar di Kasus Suap, PH Sebut Putusan Tak Sesuai Fakta
Ternate, malutpost.com -- Hukuman 8 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi, Kamis (26/9/2024) dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp109 juta dan Rp90 ribu dollar AS dinggap terlalu tinggi.
"Kami hargai putusan yang dijatuhkan kepada klien kami, yaitu AGK. Tapi dalam putusan itu, sebagai penasehat hukum (PH) menilai tidak berdasarkan fakta persidangan dan juga tidak mempertimbangkan nota pembelaan atau pledoi yang telah kami sampaikan," kata PH AGK, Hairun Rizal, Jumat (27/9/2024).
Pihaknya mengaku, sangat kecewa karena uang pengganti yang ditetapkan hakim sangat memberatkan. Menurut Rizal, hakim tidak mempertimbangkan atau mempelajari isi nota pembelaan.
"Agar majelis mengetahui jelas kalau suap yang diterima AGK sumbernya dari uang pribadi bukan keuangan negara maupun kas daerah," tegas Hairun.
Apalagi suap dan gratifikasi dalam perkara itu tidak merugikan keuangan negara, karena tidak adanya hasil audit BPK, BPKP, maupun Inspektorat.
"Jadi aneh jika putusan disesuaikan dengan tuntutan JPU, kami sangat kecewa dengan keputusan hakim. Yang pasti untuk banding kami masih diskusi dengan AGK serta keluarganya," pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI, Rony menuntut terdakwa dugaan korupsi suap dan gratifikasi, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
Jaksa meyakini AGK terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke 1, 2 dan dakwaan ke 3.
Dalam dakwaan 1, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Juncto Pasal 65 ayat 1, tentang suap dan dakwaan ke 2, pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Juncto Pasal 5 ayat 1 tentang suap.
Sementara, dakwaan ke 3, Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 65 ayat 1 KHUP tentang gratifikasi.
Jaksa juga menetapkan AGK untuk membayar uang pengganti, Rp109 miliar Rp56 juta Rp827 ribu dan 90 ribu dollar AS.
Jika uang pengganti tidak dibayar selama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan, maka AGK mengganti dengan penjara 5 tahun. (one)
Komentar