Pemasyarakatan; Sebuah Antitesa “Blame the Woman Syndrom”

Salah satu tindakan yang penting adalah menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman. Karena meskipun sama-sama penjahat, perlakuan terhadap Narapidana perempuan tetap mengedapankan kesesuaian kebutuhannya secara khusus.
Pada akhirnya, kita harus berpandangan bahwa ada saatnya kita memang harus fokus kepada kejahatannya, bukan pada gender pelakunya.
Fokus pada kejahatannya juga membuat kita mampu merumuskan strategi pencegahan, termaksud penanggulagannya jika kejadian ini terulang di masa depan.
Fokus pada kejahatannya juga memungkinkan kita untuk memikirkan pemulihan korban, termaksud keluarga yang di tinggalkan serta lingkungan komunitas masyarakat.
Terkahir saya mengutip kisah penegakan hukum di zaman Rasul, Nabi Muhammad SAW saat itu bersumpah: “Demi Allah, sungguh, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memtong tangannya.” Hadist tersebut menunjukan penghukuman fokus pada perbuatannya.(*)
Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Rabu, 25 September 2024
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2024/09/rabu-25-september-2024.html
Komentar