PIL(KADA) atau PIL(PAHIT)

Namun digiring ke Mahkama Konstitusi (MK), pada 20 juni 2011, diputuskan sebagai pemenang pilkada Bupati dan Wakil Bupati periode 2011-2015, yaitu Rusli Sibua dan Weni R Praisu.

Berkat strategi licik yang dilakukan melalui uang suap sehingga membatalkan rekapitulasi hasil perhitungan suara KPU Pulau Morotai.

Hal tersebut diataslah sehingga Rusli Sibua di hukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta. Peran yang dimainkan politik kotor (kecurangan), Dia berhasil menikmati tampuk kekuasaan selama 4 (Tahun) dengan akal licik dan tipudayanya.

Akan tetapi hukum alam berlaku adil untuk membuka kran yang tertutup rapat, belum selesai masa baktinya, balasan kecurangan yang dilakukan, teman setia kegagalan menimpahnya.

Sekarang beliau tampil kembali dengan wajah polos seakan tidak memiliki Dosa Sosial. Yang di sampaikan (Albert Camus) “Tak ada yang menyadari bahwa sebagian orang menghabiskan energi yang sangat besar hanya untuk menjadi normal”. (Zahma Lika, 2019, h. 171).

Dan yang satu lagi Dia pemula namun dengan konsep besarnya Lanjutkan, entah apa yang dilanjutkan? Mungkin saja program yang sebelumnya belum di selesaikan oleh Bupati kedua sebut saja Beni Laos, atau hanya titipan untuk melindungi oligarki. Entahlah!.

Ada banyak jalur untuk mempertahankan stratifikasi material ekstrim, dan menonjolkan oligark berbeda-beda sesuai bagimana kekayaan dipertahankan dan siapa atau apa yang mempertahankannya. (Jeffrey A. Winters, 2011, h. 10-11).

Banyak cara yang dilakukan, sadar atau tidak, DG yang pasti, sadar namun tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya mengikuti perintah sebagai mana bisa kita lihat, konsep besarnya Lanjutkan, Morotai Bangkit Jilid 2.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...