Temuannya 300 Juta, Penjelasan Polisi Hentikan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Direksi dan Dewas PAM Ake Gaale Ternate
Ternate, malutpost.com -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, resmi menghentikan kasus korupsi anggaran pendapatan dan perjalanan dinas Direksi dan Dewas Perumda Ake Gale, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan) tersebut diputuskan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Ternate dan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, pada 27 Januari 2024 lalu.
"Memang dari hasil audit diterima, adanya kerugian sekitar Rp300 juta lebih. Tapi sebelum hasil kerugian itu kami terima, sudah ada pengembalian dari direksi dan dewas Perumda, pada Desember 2023. Jadi melakukan pengembalian kurang lebih 6 orang," kata Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo, Selasa (17/9/2024).
Bondan menjelaskan, langkah penyidik itu merujuk pada surat Bareskrim Polri Nomor 206 Tahun 2016 terhadap perkara yang sudah dilakukan pengembalian, maka kasusnya dihentikan atau tidak dilanjutkan ke penyidikan.
"Alasan itulah kasus kami hentikan secara resmi pada Januari lalu," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat tim penyidik Satreskrim Polres Ternate melakukan pemeriksaan kasus pengrusakan di kantor Perumda Ake Gaale. Dari pemeriksaan itu, barulah terungkap ada indikasi korupsi uang perjalanan dinas pejabat utama di kantor Perumda Ake Gaale, Kota Ternate. Penyidik meminta inspektorat melakukan audit investigasi dan menemukan temuan hingga Rp300 juta. (one)
Komentar