Wujudkan Modernisasi Pelayanan, Kantor Pertanahan Morotai Gelar Sosialisasi Sertipikat INTIP

Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Morotai saat melakukan sosialisasi Sertipikat Elektronik dan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP).

Daruba, malutpost.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan lewat Sosialisasi Sertipikat Elektronik dan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP).

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Jumat 13 September 2024, sekitar pukul 10.13 WIT di Aula Hotel Molokai Desa Juanga, Morotai Selatan itu melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari pemerintah daerah, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta Kepala Camat di Pulau Morotai.

Kepala Kantor Pertanahan Pulau Morotai, Armansyah Badaruddin dalam mengatakan, sertipikat elektronik merupakan sertipikat yang diterbitkan melalui sistem dan dokumen berbasis elektronik.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 1 tahun 2021. Sertipikat elektronik ini bertujuan mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan, guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kemudian juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan yang berbasis elektronik. Jadi sertipikat elektronik ini untuk memberikan kemudahan dalam pengelolaan data pertanahan dan mampu meminimalisir risiko kehilangan dan kerusakan,” jelasnya.

Sosialisasi INTIP ini, sambung dia, menjadi penting karena tujuannya meningkatkan pemahaman dan partisipasi instansi pemerintah dalam pengelolaan aset tanah negara untuk mewujudkan tata kelola aset tanah negara yang transparan, akun tabel, dan efektif.

“Melalui INTIP, instansi pemerintah dapat menginventarisir tanah yang mereka kuasai. Sehingga dapat dipastikan bahwa tanah tersebut dikelola dengan baik dan terhindar dari penguasaan oleh pihak yang tidak berhak,” ujarnya.

Dengan begitu, melalui sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada sejumlah pihak yang hadir dan semoga dapat menjadi perhatian bersama. “Harapannya kegiatan sosialisasi INTIP ini bisa bermanfaat bagi semua. Kami juga ucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah hadir dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini,” tandasnya.

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, H. Rury Irawan mengatakan, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat melahirkan semangat kolaborasi antar intansi demi pelayanan pertanahan yang lebih modern.

"Dengan adanya kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN khususnya BPN Kanwil Malut berharap kementerian atau lembaga dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai dapat membantu menjadikan Kementerian ATR/BPN menjadi lebih modern dalam memberikan layanan pertanahan," harapnya. (cr-05/adv)

Komentar

Loading...