Pria Bejat yang Cabuli Anak Tirinya di Taliabu Terancam 15 Tahun Penjara 

Pelaku saat berada di kantor Kejari Taliabu.

Bobong, malutpost.com -- Kasus pencabulan seorang pria di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara bernama Rahim (42) terhadap anak tiri N (10) memasuki babak baru.

Kasus tersebut tinggal menunggu jadwal sidang setelah tahap dua ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Taliabu, Selasa (10/9/2024).

Pelaku juga diancam hukuman penjara 15 tahun karena dijerat pasal 82, ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kita sudah tahap II tersangka dan barang bukti kasusnya ke jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP. Komang I Sariawan saat ditemui di Polres, Kamis (12/9/2024).

Sekedar diketahui, kasus tersebut terjadi pada, Rabu (10/7/2024) sekira pukul 16.00 WIT. Saat itu pelaku tidur siang bersama istrinya yang merupakan ibu korban. Dia diam-diam keluar kamar dan menuju kamar korban dengan alasan meminta HP.

Saat melihat korban, pelaku langsung meraba-raba kemaluan korban. Selanjutnya pelaku meminta korban jongkok lalu memegang kemaluan korban.

Ibu korban terbangun dan melihat langsung kejadian yang dilakukan suaminya tersebut. "Ibu korban pun bergegas mengambil anaknya untuk diamankan. Setelah itu, pelaku mengaku bahwa telah melecehkan anak tirinya itu kepada ibu korban," jelasnya.

Pelaku lalu mengancam istrinya agar tidak melapor kejadian tersebut ke siapa pun termasuk ke polisi. Sang istri yang baru tinggal di Taliabu memilih tutup mulut. Saat ia bersama anak dan suami barunya ke puskesmas di Taliabu, ia lalu menitip surat terkait kasus tersebut kepada salah satu petugas puskesmas.

Petugas tersebut langsung membuat laporan resmi ke Polres Taliabu berbekal surat kaleng tersebut. (nox)

Komentar

Loading...