Akademisi Minta KPU Morotai Jeli Verifikasi Berkas Cakada Pernah Tersangkut Hukum

Aslan Hasan.

Daruba, malutpost.com -- Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan meminta KPU Pulau Morotai, Maluku Utata, jeli memeriksa dokumen pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Aslan bilang, KPU harus hati-hati pada tahapan penelitian dan pencermatan untuk memastikan validitas dokumen yang diajukan bapaslon. Seperti dokumen salah satu bapaslon yang menjadi polemik berupa surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.

“Berdasarkan ketentuan undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), secara jelas disebutkan salah satu syarat calon kepala daerah adalah tidak memiliki tanggungan utang, baik perorangan maupun badan hukum yang merugikan keuangan negara. Dengan demikian dokumen syarat calon harus benar-benar memuat penegasan tentang apakah bakal calon memiliki tanggungan hutang atau tidak,”jelas Aslan.

Pasalny, hal tersebur berhubungan dengan  putusan pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA) pada kasus perdata beberapa tahun lalu yang mewajibkan salah satu bakal calon di Morotai yang saat itu menjabat Bupati Pulau Morotai, sebagai tergugat untuk membayar kerugian atas tindakan yang dilakukannya saat itu.

”Jadi KPU wajib melakukan kajian dan pendalaman secara komprehensif dan mendalami substansi putusan pengadilan dimaksud sebelum mengambil keputusan,” tegas Aslan.

Sementara dokumen syarat calon berupa surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang yang diterbitkan oleh PN Tobelo yang beredar di publik, sama sekali tidak memuat klausul yang menerangkan keadaan hukum sebenarnya tentang apakah bakal calon tersebut memiliki tanggungan hutang atau tidak.

“Saya berpendapat surat keterangan dimaksud cacat substansi. Karena sama sekali tidak menerangkan keadaan yang diperlukan untuk mengkonfirmasi syarat calon, berupa tidak memiliki tanggungan utang baik secara personal atau badan hukum yang merugikan keuangan negara,” katanya.

Mantan Komisioner Bawaslu Malut itu juga meminta agar KPU Pulau Morotai dan KPU Provinsi Maluku Utara berhati-hati dalam melakukan penelitian dan pencermatan untuk memastikan validitas dokumen tersebut.

“Badan hukum dimaksud tidak lagi dijelaskan lebih kongkrit dalam undang-undang maupun PKPU, maka bacaannya bisa melingkupi badan hukum privat maupun badan hukum publik. Karena dalam perkara perdata seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum, dalam kedudukannya sebagai pejabat pada badan hukum publik juga dapat dibebani tanggung jawab keperdataan tertentu sebagai konsekuensi dari tindakan atau perbuatannya,” pungkas Aslan. (one)

Komentar

Loading...