Soal Laporan Sultan Bacan, Wadir Krimsus: Kami Sudah Tegur Penyidik, Kasusnya Sudah Diproses
Ternate, malutpost.com -- Penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akhirnya menindaklanjuti laporan Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah.
"Komplain terkait penanganan laporan Sultan Bacan kepada Ketua dan Sekertaris Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak terkait fitnah dan pencemaran nama baik, penyidik sudah kami tegur dan segera menindaklanjuti," kata Wadir Krimsus, AKBP Rustanto, Selasa (10/9/2024).
Wadir menegaskan, pihaknya juga telah memberikan peringatan lisan kepada penyidik agar tidak mengabaikan laporan masyarakat.
"Segera tindaklanjuti sesuai rencana penyelidikan guna kepastian hukum kepada pelapor," tegasnya.
Untuk diketahui, laporan Sultan Bacan ke-22 Muhammad Irsyad Maulana Syah melalui tim hukumnya, M. Bahtiar Husni dan kawan-kawan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mulai masuk sejak, Senin (5/8/2024) lalu. Namun, kasus tersebut belum ada tindaklanjut dari penyidik Krimsus Polda Malut. (one)
Komentar