Berkas Dua Pasangan Cabup-Cawabup Kepulauan Sula Belum Memenuhi Syarat

Pleno berkas pasangan calon bupati dan wakil oleh KPU Kepsul, Jumat (6/9/2024)

Sanana, malutpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengumumkan berkas administrasi tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula, Jumat (6/9/2024)

Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi KPU Kepulauan Sula, Fahrul Pora mengatakan, berdasarkan hasil penelitian berkas administrasi, dua pasangan calon bupati dan wakil bupati belum memenuhi syarat.

Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang administrasinya belum memenuhi syarat yakni, Hendrata Tehes-M Natsir Sangadji (HT-Manis) dan calon nonpartai Ihsan Umaternate - Darwis Gorontalo (ISDA).

Sementara yang baru memenuhi syarat yaitu, Fifian Adeningsi Mus. Sedangkan wakilnya, H. M, Saleh Marasabessy dinyatakan belum memenuhi syarat.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kepulauan Sula, Hamida Umalekhoa, menyebut, persyaratan yang belum sesuai dari pasangan calon HT-Manis dan ISDA belum sesuai seperti daftar riwayat hidup untuk jenjang pendidikan.

"Kalau untuk H. M Saleh Marasabessy itu keterangan kepailitan," kata Hamida saat rapat pleno penyampaian hasil penelitian administrasi syarat calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula, Jumat (6/9/2024).

Untuk itu, KPU Kepulauan Sula memberikan waktu tiga hari terhitung sejak 6 hingga 8 September untuk dilakukan perbaikan.

"Jadi watu masa perbaikan hanya tiga hari. Jadi diharapkan kepada masing-masing LO pasangan calon untuk dapat memperhatikan jadwal masa pendaftaran sehingga tidak keluar dari masa pendaftaran," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...