Polres Kepulauan Sula Serahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari
Sanana, malutpost.com -- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Kepsul, Selasa (2/9/2024).
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula, Ipda Tomi Faldin megatakan, proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka inisial HH alias Marlo dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Kepulauan Sula.
"Tersangka kasus narkotika dan barang bukti kita sudah serahkan di Kejari pagi tadi," katanya, Senin (2/9/2024).
Dia menyebut, HH disangkakan dengan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan diserahkan tersangka serta barang bukti ke Kejari maka, tersangka selanjutnya akan menjalani proses persidangan," ujarnya.
Diketahui, HH alias Marlo ditangkap personil Satuan Reserse Narkotika Polres Kepulauan Sula di pelabuhan Sanana pada Senin, 3 Juli 2024 dengan barang bukti dua sachet sabu berukuran kecil dan satu unit HP Samsung A13.(ham)
Komentar