Dua Kali Mangkir Panggilan Jaksa, Anggota DPRD Kepulauan Sula Ini Akhirnya Diperiksa

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Dwi Putra.

Sanana, malutpost.com -- Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, oknum anggota DPRD Kepusul Lasidi Leko akhirnya hadir memberikan keterangan.

Diketahui, Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) ini diperiksa Kejari terkait kasus dugaan korupsi biaya tidak terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021 senilai Rp28 miliar.

Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kepulauan Sula ini diperiksa penyidik selama 4 jam.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Dwi Putra kepada sejumlah wartawan membenarkan pemeriksaan terhadap Lasidi Leko pada, Kamis (29/8/2024) mulai dari pukul 15.00 hingga 18.00 Wit.

"Iya, Kamis sore kemarin Lasidi sudah hadir dan kita lakukan pemeriksaan selama 4 jam," kata Dicky, Jumat (30/8/2024).

Meski begitu, ia belum mau menyebut apa saja pertanyaan yang diajukan kepada anggota DPRD terpilih tersebut. Dia beralasan, hal itu bagian dari materi penyidikan yang belum bisa sampaikan ke publik.

Akan tetapi, kata dia, keterangan Lasidi Leko telah dicantumkan ke dalam BAP.

”Yang jelas yang tercantum di dalam fakta persidangan terdakwa Muhammad Bimbi maupun yang termuat di media, itu pun sudah kita cantumkan dalam BAP Lasidi Leko," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...