Ini Perda yang Disosialisasikan Biro Hukum Setda Provinsi Malut di Halbar

Peserta sosialisasi Perda dan Ranperda oleh Biro Hukum Seta Malut di Pemda Halbar.

Jailolo, malutpost.com – Dalam rangka efektivitas pelaksaan Perda Provinsi Maluku Utara serta untuk meminta masukan atas rancangan peraturan daerah, Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara kembali menggelar sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah.

Setelah menyambangi Maba, Halmahera Timur sosialisasi kembali dilakukan dengan menyambangi Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat pada Kamis,22/08/2024.

Bertempat di d’Hoek Hotel, sosialisasi Perda dan Ranperda itu masih sama dengan yang dilakukan di Kabupaten Haltim.

Yakni, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Cadangan Pangan dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2020 Penanggulangan Malaria.

Sementara Ranperda yang disosialisasikan adalah Ranperda Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan.

Plh. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara Mustafa Hasan, SH mengatakan tujuan sosialiasi itu dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang Peraturan Daerah yang telah diundangkan dan mendapatkan masukan dan sumbang saran terhadap Rancangan Peraturan Daerah di Provinsi Maluku Utara.

Selain pimpinan OPD terkait di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat, sosialiasi itu juga melibatkan camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. (kox/adv)

Komentar

Loading...