Biro Hukum Setda Provinsi Malut Sosialisasi Perda dan Ranperda di Haltim
Maba, malutpost.com – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara menggelar sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur pada Selasa (20/8) baru-baru ini. Bertempat di Hotel Samada, Kecamatan Maba, ada tiga Peraturan Daerah dan satu Rancangan Peraturan Daerah yang disosialisasikan.
Tiga Perda itu adalah Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Cadangan Pangan dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2020 Penanggulangan Malaria.
Sementara Ranperda yang disosialisasikan adalah Ranperda Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan.
Plh. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara Mustafa Hasan, SH mengatakan tujuan sosialiasi tiga Perda dan satu Ranperda itu dalam rangka efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara yang telah ditetapkan pada Tahun 2020 dan Tahun 2023.
“Ini juga dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang Peraturan Daerah yang telah diundangkan dan mendapatkan masukan dan sumbang saran terhadap Rancangan Peraturan Daerah di Provinsi Maluku Utara,” tuturnya.
Selain pimpinan OPD terkait di pemerintah daerah, sosialiasi itu juga melibatkan camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. (kox/pn)
Komentar