Oleh: Abubakar Ismail
(ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI)
Barangkali ada yang bingung kenapa vonis hukuman 20 tahun, tapi kok baru menjalani penjara sekitar 8 tahun, Jessica Wongso bisa bebas? Banyak yang berasumsi liar nih tentang hal ini, dari pada penasaran jadi yuk mari kira bahas perlahan.
Narapidana punya hak integrasi sosial setelah menjalani 2/3 dari masa pidanannya. Tapi bukannya 2/3 dari 20 tahun itu 13 tahunan?
Jadi gini, perlu di ketahui kalau narapidana itu bisa berkurang masa hukumannya karna masa tahanan.
Masa tahanan berlaku sejak yang bersangkutan di tangkap hingga vonis hakim, Jessica di tangkap pada 30 Januari 2016 dan melalui proses hukum hingga di vonis bersalah oleh pengadilan pada 27 Oktober 2016.
Jadi vonis 20 tahun itu berkuang sekitar 9 bulan. Terus bisa berkurang karena apa lagi? Yup. Apalagi kalau bukan remisi? Nah, remisi sendiri adalah pengurangan masa menjalani pidana yang di berikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 6 PP 32/1999).
Dalam banyak media disebut bahwa Jesicca mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Jesicca sendiri mendapar total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari alias 4 tahun 11 bulan. Remisinya banyak juga yaah. Bagaimana mekanisme perhitungannya? Ketentuannya bisa kita baca di pasal 4 Kepres 174 tahun 1999.
Baca Halaman Selanjutnya..
Nah. Kita harus tahu bahwa setiap 17 Agutus, narapida mendapatkan Remisi Umum besarannya fariatif, sesuai dengan masa hukuman yang telah dijalaninya.
Kalau di hitung kasar, remisi umum Jessica itu kisaran 36-37 bulan alias 3 tahun. Selain remisi umum, ada juga yang namanya remisi khusus, yaitu remisi yang di berikan saat hari raya setiap agama di Indonesia, remisi ini juga di berikan satu kali dalam setahun.
Dari sini remisi khusus yang Jessica peroleh bisa satu tahun jika di total. Ketentuannya bisa kita baca di pasal 5 Kepres 174 tahun 1999. Selain dua remisi di atas, ada juga remisi tambahan yang dasar hukumya dapat kita baca di Peremenkumham nomor 7 tahun 2022.
Asumsikan Jessica dapat remisi tambahan ini karena membantu kegiatan pembinaan bagi narapida lainya di Lapas, artinya Jessica bisa dapat 1/3 dari remisi umum setiap tahunnya, Jessica sendiri tercatat terlibat aktif dalam program pembinaan narapidana selama berada di dalam Lapas.
Mulai dari mengajari Narapidana lainya berbahasa Inggris hingga Yoga, artinya asumsi bahwa selain Jessica mendaptkan Remisi Umum di HUT RI dan Remisi Khusus di Hari Raya Keagamaan Jessica juga mendapatkan remisi tambahan karena ini.
Yah kalau di total bisa mencapai 1 tahun. Dari 20 tahun hukuman penjara, Jessica mendapatkan pengurangan: Masa tahanan 9 bulan, Remisi Umum 3 tahun, Remisi Khusus 1 tahun dan Remisi Tambahan Maksimal 1 tahun.
Baca Halaman Selanjutnya..
Jika di total, ini jumlahnya sesuai dengan remisi Jessica hampir 5 tahun (58 bulan 30 hari). sehingga kita bisa menghitung: hukuman 20 tahun di kurangi masa tahanan, di kurangi remisi, di kurangi masa hukuman yang telahh di jalani. Dari sini Jessica memenuhi syarat Pembebasan Bersyarat karena tekah menjalani 2/3 dari masa pidanya.
Jessica akhinya menjalani sisa masa pidananya hingga 2032 dalam masa terintegrasi sosial melalui program pembebasan bersyarat. Oh iya, Jessica bukan satu-satunya Narapidana yang mendapatkan remisi dan kahirnya bebas bersyarat di momen HUT RI kali ini. Setidaknya ada 176.984 Narapidana se-Indonesia yang menerima Remisi Umum tahun ini.
Dari total tersebut, 3.050 Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum yang memungkinkan untuk bebas bersyarat dan menjalani sisa pidanya dengan skema integrasi sosial, sdeangkan sisanya menjalani masa hukuman sesuai perhitungannya masing-masing.
Satu catatan penting lainya adalah Jessica tetap harus menjalani sisa pidannya hingga 203. Artinya sekitar 8 tahun kedepan Jessica belum sepenuhnya bebas.
Tiap bulan Ia harus melakukan kewajiban lapor ke Balai Pemasyarakatan yang membimbingnya. Kalau Jessica tidak melakukan kewajiban ini sebanyak 3 kali berturut-turut, maka program reintegrasi sosial Pembebasan Bersyarat Jessica bisa di caut. Dan masa pidana yang di jalaninya di luarpun hangus.
Jessica bisa kembali masuk penjara dan menjalani sisa masa pidanya di sana. Selain kewajiaban wajib lapor, Jessica juga tidak bisa keluar negeri kecuali dapat izin Menteri, itupun terbatas untuk dua kepentingan, yakni dengan tujuan ibadah atau alasan kesehatan. Selain dua hal tersebut tentu saja izinnya di tolak.(*)
Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Kamis, 22 Agustus 2024