Jissica Kumala Wongso Bebas; Bagaimana Menghitung Masa Pidannya

Jika di total, ini jumlahnya sesuai dengan remisi Jessica hampir 5 tahun (58 bulan 30 hari). sehingga kita bisa menghitung: hukuman 20 tahun di kurangi masa tahanan, di kurangi remisi, di kurangi masa hukuman yang telahh di jalani. Dari sini Jessica memenuhi syarat Pembebasan Bersyarat karena tekah menjalani 2/3 dari masa pidanya.

Jessica akhinya menjalani sisa masa pidananya hingga 2032 dalam masa terintegrasi sosial melalui program pembebasan bersyarat. Oh iya, Jessica bukan satu-satunya Narapidana yang mendapatkan remisi dan kahirnya bebas bersyarat di momen HUT RI kali ini. Setidaknya ada 176.984 Narapidana se-Indonesia yang menerima Remisi Umum tahun ini.

Dari total tersebut, 3.050 Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum yang memungkinkan untuk bebas bersyarat dan menjalani sisa pidanya dengan skema integrasi sosial, sdeangkan sisanya menjalani masa hukuman sesuai perhitungannya masing-masing.

Satu catatan penting lainya adalah Jessica tetap harus menjalani sisa pidannya hingga 203. Artinya sekitar 8 tahun kedepan Jessica belum sepenuhnya bebas.

Tiap bulan Ia harus melakukan kewajiban lapor ke Balai Pemasyarakatan yang membimbingnya. Kalau Jessica tidak melakukan kewajiban ini sebanyak 3 kali berturut-turut, maka program reintegrasi sosial Pembebasan Bersyarat Jessica bisa di caut. Dan masa pidana yang di jalaninya di luarpun hangus.

Jessica bisa kembali masuk penjara dan menjalani sisa masa pidanya di sana. Selain kewajiaban wajib lapor, Jessica juga tidak bisa keluar negeri kecuali dapat izin Menteri, itupun terbatas untuk dua kepentingan, yakni dengan tujuan ibadah atau alasan kesehatan. Selain dua hal tersebut tentu saja izinnya di tolak.(*)

Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Kamis, 22 Agustus 2024

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...