TPP PPPK Empat Bulan Belum Dibayar, Pemkot Ternate Janjikan di APBD Perubahan

Abdullah bilang, TPP untuk PPPK angkatan tahun 2024 itu harus melalui mekanisme, yakni anggarannya harus masuk dalam APBD. Pengalokasian anggaran itupun harus dipertimbangkan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Jadi harus masuk dalam APBD dulu, karena tidak mungkin dibayar tanpa ada item anggaranya dalam APBD," terangnya.
Tentang kapan PPPK tahun angkatan 2024 itu mendapat TPP, Abdullah bilang tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) akan menghitung kembali kemampuan keuangan daerah di APBD Perubahan tahun 2024 yang sementara dibahas.
Jika memungkinkan, maka TPP bagi 311 orang itu akan dialokasikan masuk dalam APBD Perubahan 2024 agar bisa dibayar untuk beberapa bulan. Namun jika tidak, maka baru akan dibayar pada tahun 2025.
"Nanti TAPD akan kaji dan hitung di APBD perubahan 2024, kelau memang memungkinkan kita akan bayar untuk beberapa bulan. Tapi kalau di APBD 2025 sudah pasti dianggarkan karena mereka kan sudah terhitung sebagai PPPK tahun ini," terang Abdullah.
Di samping itu, Abdullah menyebut, TPP berbeda dengan gaji. TPP dibayar berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan harus dibahas dan disepakati dalam rapat TAPD dengan badan anggaran DPRD.
"TPP dibayar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, kalau gaji harus tetap dibayarkan, karena itu wajib," terangnya.
Kemudian soal menginput sasaran kinerja pegawai (SKP) yang dilakukan oleh PPPK, menurut Abdullah itu berkaitan dengan kepegawaian.
"Bisa konfirmasi langsung ke BKPSDMD, tapi setiap pegawai kan harus menginput kinerjanya," tandas Abdullah. (fan)
Penulis : Alfandi Bambang
Editor: Ikram Salim
Komentar