Ketua Pengadilan Agama Ternate Bakal Dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung

"Jadi ini aneh, karena segala bentuk jika disita pasti disegel dan sulit untuk diambil. Jadi kami, selaku termohon menduga ada kerja sama anata pihak PA Ternate dan pemohon untuk mengambil motor sitaan tersebut," tegas Mirjan.
Mirjan juga menilai, Ketua PA Ternate tidak profesional dalam menjalankan tugas. Sebab, dalam putusan terdapat beberapa harta yang tidak masuk dalam putusan eksekusi. Namun, Ketua PA Ternate mengeluarkan surat perintah pengosongan dengan beberapa objek rumah untuk dieksekusi.
"Dalam isi putusan itu ditegaskan pengosongan hanya satu bangunan toko yang berada di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah dan sejumlah harta bergerak dan tidak bergerak. Tapi Ketua PA Ternate tidak merujuk ke putusan melainkan mengeluarkan surat pengosongan untuk satu unit rumah di Kelurahan Tubo," ungkap Mirjan.
Tidak hanya itu, pengadilan juga tidak melihat surat penyitaan dari BRI Ternate atas toko tersebut yang juga disita karena kredit macet.
"Bank BRI Ternate sudah lakukan sita duluan, karena ada kredit yang belum lunas dilakukan kliennya dan mantan istri kliennya. Tapi, pihak PA Ternate tidak melihat itu dan melakukan eksekusi juga," tandasnya.
Karena itu, Mirjan menegaskan akan melaporkan Ketua PA Ternate dan jajaran ke Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) lantaran dinilai tidak profesional dalam bekerja.
"Kita laporkan agar Ketua PA Ternate dan seluruh anggota di evaluasi," pungkasnya. (one)
Komentar