AGK Dituntut 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 107 Miliar

Jaksa juga menetapkan AGK untuk membayar uang pengganti, Rp107 miliar Rp56 juta Rp827 ribu dan 90 ribu dollar AS.
Jika uang pengganti tidak dibayar selama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan, maka AGK mengganti dengan penjara 5 tahun.
Setelah mendengar tuntutan, hakim ketua Kadar Noh didampingi 4 anggota hakim lainnya langsung memberikan kesempatan kepada tim Penasehat Hukum AGK untuk menanggapi.
"Ijin yang mulia, dengan tuntutan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan. Untuk itu kami membutuhkan waktu 1 Minggu ke depan," jawab Hairun Rizal selaku tim Penasehat Hukum.
Mendengar itu, ketua majelis hakim, Kadar Noh langsung menutup sidang dan akan dibuka kembali, pada Jumat 30 Agustus 2024 dengan agenda sidang nota pembelaan terdakwa. (one)
Komentar