KPU Tetapkan Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan Calon Independen Pilkada Taliabu
Bobong, malutpost.com -- Pasangan Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan ditetapkan memenuhi persyaratan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati independen atau perseorangan di Pilkada Taliabu 2024.
Penetapan pasangan nonpartai itu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu melalui pleno pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan dan tertuang dalam berita acara Nomor 55/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tentang Rekapitulasi Akhir Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan.
Pleno yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi ini dihadiri oleh 5 anggota KPU Pulau Taliabu, Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, dan LO calon perseorangan, Selasa (20/8/2024).
Kedua pasangan tersebut mendapat dukungan hasil verifikasi faktual sebanyak 4.560 dukungan menggunakan KTP.
"Jumlah tersebut lebih banyak dari jumlah minimal dukungan yakni, 4.254 yang telah ditetapkan," kata Kordiv Teknis KPU Pulau Taliabu, Husen Soamole kepada malutpost.com, Selasa (20/8/2024).
Dia menambahkan, dukungan KTP yang dierahkan ke KPU sebanyak 5.273. Setelah diverifikasi ditemukan ada 713 dukungan yang tidak memenuhi syarat, sedangkan 4.560 memenuhi syarat.
Husen menyebutkan, pasangan indepeden saat ini juga sudah bisa mendaftar ke KPU pada saat pembukaan pendaftaran pada 27-29 Agustus.
"Jadi surat keputusan KPU juga nanti dibawa ke KPU pada saat pendaftaran nanti," pungkas dia. (nox)
Komentar