Kasus Asusila Kakek 75 Tahun di Sula Naik Penyidikan
Sanana, malutpost.com -- Penyidik Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, melakukan gelar perkara kasus pelecehan seksual di Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah yang diduga dilakukan seorang kakek berinisial IU (75) terhadap YM (19), Rabu (21/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, hasil gelar perkara penyidik menemukan fakta adanya tindak pidana pelecehan sehingga kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.
"Untuk kasus pelecehan di Desa Umaga, tadi kita sudah melaksanakan gelar perkara. Jadi, hari ini statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Rinaldi, Rabu (21/8/2024).
Untuk itu, kata dia, selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
"Segera berkas-berkasnya kita siapkan untuk kita serahkan ke jaksa untuk tahap I," ujarnya.
Dia menyebut, ada 5 orang saksi yang telah diperiksa atas kasus tersebut, masing-masing diantaranya berinisial YM, SS, IU, KT dan D.
"Semua saksi yang diperiksa itu termasuk korban dan pelaku serta anak dan istri pelaku," pungkasnya.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah pada Jumat 28 Juni 2024.
Saat itu, korban membeli tepung di warung terduga pelaku. Saat korban membayar dan bergegas keluar, tiba-tiba pelaku langsung memeluk dan meremas payudara korban.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung menyampaikan hal tersebut kepada ibunya dan membuat aporan ke Polres Kepulauan Sula.(ham)
Komentar