Site icon MalutPost.com

Bawaslu Malut Sebut Rotasi Pejabat Saat Pilkada Berpotensi Sanksi Pidana

Masita Nawawi.

Ternate, malutpost.com — Bawaslu Maluku Utara kembali ingatkan pemerintah daerah provinsi (Pemprov) maupun kabupaten/kota untuk tidak melakukan rolling jabatan dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani mengatakan, sesuai aturan sudah jelas bahwa 6 bulan sebelum penetapan dan 6 bulan sesudah pelantikan tidak boleh melakukan rotasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah jelang Pilkada.

Ketentuan tersebut juga diatur pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah yakni pada 22 September 2024.

Meski begitu, ia mengatakan pada realitanya masih terus terjadi roling jabatan. Disini kata Masita, pihaknya perlu memastikan terkait kebenaran roling tersebut apakah ada izin dari Dirjen Otonomi Daerah pada Kemendagri atau tidak.

“Kalau memang ada izin tidak masalah, karena itu kewenangan dari Kemendagri. Tapi kalau tidak ada izin, sudah pasti itu ada potensi terkait pelanggaran administrasi maupun pidana,” kata Masita, kepada malutpost.com, Rabu (21/8/2024).

Masita bilang, seperti yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula, yang sudah dikonfirmasi oleh Bawaslu Maluku Utara.

Baca halaman selanjutnya…

“Itu saya bilang nanti dibuat permohonan izin, segera dilakukan konsultasi ke Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otda Kemendagri untuk memastikan apa benar bahwa roling yang dilakukan di Sula itu ada izin,” ungkapnya.

Dalam kondisi seperti itu, berdampak juga pada calon petahana. Masita menegaskan, calon petahana bisa didiskualifikasi sesuai aturan sebagai sanksi pelanggaran.

“Tapi untuk memastikan itu perlu untuk dilakukan konsultasi ke Kemendagri,” katanya lagi.

Selain Sula, Masita juga menanggapi roling jabatan yang terjadi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Bawaslu akan melakukan pengecekan.

“Yang pasti kita tetap melakukan pengecekan, karena kita tidak mungkin akan menerka-nerka. Walaupun mereka mengatakan ada izin, tapi kita akan memastikan itu,” ujar Masita.

“Kami bekerja secara profesional kalau memang ada pelanggaran kita tindak. Tidak ada solusi lain, karena langkah-langka pencegahan kita sudah lakukan dengan menyurat ke pemda provinsi maupun kabupaten/kota terkait masalah dugaan pelanggaran,” pungkasnya. (nar)

Exit mobile version