Bawaslu Malut Sebut Rotasi Pejabat Saat Pilkada Berpotensi Sanksi Pidana

"Itu saya bilang nanti dibuat permohonan izin, segera dilakukan konsultasi ke Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otda Kemendagri untuk memastikan apa benar bahwa roling yang dilakukan di Sula itu ada izin," ungkapnya.
Dalam kondisi seperti itu, berdampak juga pada calon petahana. Masita menegaskan, calon petahana bisa didiskualifikasi sesuai aturan sebagai sanksi pelanggaran.
"Tapi untuk memastikan itu perlu untuk dilakukan konsultasi ke Kemendagri," katanya lagi.
Selain Sula, Masita juga menanggapi roling jabatan yang terjadi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Bawaslu akan melakukan pengecekan.
"Yang pasti kita tetap melakukan pengecekan, karena kita tidak mungkin akan menerka-nerka. Walaupun mereka mengatakan ada izin, tapi kita akan memastikan itu," ujar Masita.
"Kami bekerja secara profesional kalau memang ada pelanggaran kita tindak. Tidak ada solusi lain, karena langkah-langka pencegahan kita sudah lakukan dengan menyurat ke pemda provinsi maupun kabupaten/kota terkait masalah dugaan pelanggaran," pungkasnya. (nar)
Komentar