Ayah di Taliabu Cabuli Anak Tiri, Terungkap Melalui Surat Kaleng Istrinya ke Petugas Puskemas

Bobong, malutpost.com -- Berkas perkara kasus pencabulan anak di bawah umur oleh ayah tiri di Kecamatan Taliabu Barat Pulau Taliabu, Kabupaten Taliabu diserahkan kembali oleh penyidik ke Jaksa Kejari Taliabu.
Polisi menjerat ayah bejat tersebut dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP. I Komang Sariawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/8/2024) mengatakan, penyidik telah melengkapi semua petunjuk jaksa dan tinggal menunggu P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Kita sudah serahkan berkas tersangka kasus pencabulan ayah terhadap anak tiri ke jaksa setelah dilakukan penelitian oleh jaksa dinyatakan belum lengkap P19," ujarnya.
Dia berujar, jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya tinggal menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa untuk disidangkan.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar