KPK Periksa 2 Mahasiswa dan Pihak Swasta Pemberi Uang ke Eks Gubernur Maluku Utara
Ternate, malutpost.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa 12 saksi kasus pidana pencucian uang (TPPU) melibatkan eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Para saksi ini diperiksa di Kantor Imigrasi Provinsi Maluku Utara, Jumat (16/8/2024)
Belasan saksi yang diperiksa lembaga antirasuah itu, di antaranya, SYN pihak swasta, SHA selaku ASN Provinsi Maluku Utara, SDM pihak swasta, RS pihak swasta, SMSA pihak swasta, NH selaku ASN Provinsi Maluku Utara, NMA selaku karyawan swasta, NP seorang mahasiswa, YM ASN Provinsi Maluku Utara, SMN selaku ASN Provinsi Maluku Utara, TT pihak swasta dan VAM seorang mahasiswa.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan, pemeriksaan 12 saksi itu merupakan saksi yang memberi uang ke terdakwa AGK dan menerima uang dari AGK.
"Pemeriksaan itu akan dilakukan setiap pengembangan para saksi lainnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah memeriksa 22 orang. Di antaranya, DRW wiraswasta, NM selaku ASN pemprov, JH swasta, ZHK mantan ajudan AGK, NAD wiraswasta dan NU selaku ibu rumah tangga.
Selanjutnya ada HHM, honorer sespri istri Gubernur Maluku Utara, MNU swasta, AT selaku Fungsional PBJ Ahli Muda Maluku Utara, IT pihak swasta, SA Kepala Perwakilan Ombudsman Malut dan RWD selaku Direktur Utama PT Mineral Molagina Mandiri.
Ada juga, AG selaku ASN, NB seorang mahasiswa, FUM selaku ASN, FRD seorang ASN, MAI selaku wiraswasta, IS selaku ASN, IU selaku ASN dan SHI selaku ASN. (one)
Komentar