KPK Panggil 12 Orang, Mahasiswa hingga Nelayan Jadi Saksi Kasus TPPU Mantan Gubernur Malut
Ternate, malutpost.com -- Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) melibatkan eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Komisi antirasuah itu kembali memeriksa 12 orang sebagai saksi terkait pemberian dan penerima uang pada, Kamis (15/8/2024). Para saksi menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kemenkumham Malut.
Informasi diterima malutpost.com menyebutkan, dari 12 orang yang diapnggil hanya 8 orang yang hadir, di antaranya AG selaku ASN, NB seorang mahasiswa, FUM selaku ASN, FRD seorang ASN, MAI selaku wiraswasta, IS selaku ASN, IU selaku ASN dan SHI selaku ASN.
Sementara yang tidak hadir, diantaranya MZK dari swasta, BD pihak swasta, HM seorang nelayan dan MK seorang guru atau ASN.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp membenarkan panggilan tersebut.
"Benar, kalau hari ini Kamis 15 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan 12 orang saksi kasus TPPU dengan tersangka AGK. Yang pasti, 4 orang akan dipanggil kembali, karena tidak hadir," kata Tessa.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar