Di Kepulauan Sula, Paskibraka Tidak Diwajibkan Lepas Jilbab
Sanana, malutpost.com -- Anggota Paskibraka yang bertugas pada HUT-79, di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tidak diwajibkan melepas jilbab baik saat pengukuhan maupun upacara pada 17 Agustus 2024 nanti.
Ini berbeda dengan Paskibraka nasional yang diharuskan melepas jilbab oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang berujung protes.
"Untuk wanita tidak diwajibkan membuka hijab, yang berhijab tetap berhijab,"kata Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Sula, Salma Gailea, Kamis (15/8/2024).
Salma mengatakan, ada 70 anggota pengibar bendera pusaka di Kepsul saat ini dalam kondisi baik dari kesehatan maupun mental untuk menjalankan tugas mengibarkan Merah Putih di Istana Daerah Kepsul, Sabtu (17/8/2024).
"Memang saat gladi kotor kemarin ada satu orang anggota kondisi kesehatannya kurang membaik, tapi saat ini sudah mulai sehat dan sudah mengikuti gladi bersih," tandas Salma. (ham)
Komentar