Usai Periksa Kades dan Terlapor, Bawaslu Segera Tentukan Status Kasus Dua Pejabat Pemda Kepulauan Sula

Ajuan Umasugi.

Sanana, malutpost.com -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara memeriksa Kepala Desa Naflo, Kecamatan Mangoli Utara, dalam kasus dugaan menggagalkan pasangan calon independen Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo saat verifikasi faktual.

Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa  termasuk para pelapor, serta sejumlah kepala desa.

"Ada Kades Falahu, Waitina, Keramat Titdoy dan Naflo. Tadi kita baru saja selesai memeriksa Kepala Desa Naflo," kata Ajuan saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Sula, Rabu (14/8/2024).

Dia menyebut, setelah dimintai kererangan terhadap sejumlah pihak maka, selanjutnya Bawaslu Kepulauan Sula akan melakukan pembahasan untuk menentukan status laporan apakah memenuhi unsur Pasal 180 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau tidak.

"Memenuhi unsur dan tidak nanti kita lihat di pembahasan kedua. Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan teman-teman jaksa dan polisi untuk melakukan pembahasan," pungkasnya. (ham)

Komentar

Loading...