Kasus Baru AGK di KPK, Belasan Saksi Mulai Diperiksa
Ternate, malutpost.com -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menyeret eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada Selasa (13/8/2024).
Gubernur Malut dua periode itu ditetapkan tersangka dalam kasus berbeda yakni gratifikasi dari berbagai pihak, mulai dari pejabat hingga kontraktor.
Informasi diterima malutpost.com, para saksi diperiksa di kantor Imigrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara. Mereka adalah, DRW pihak wiraswasta, NM selaku ASN Pemprov Malut, JH swasta, ZHK mantan ajudan AGK, NAD pihak wiraswasta dan NU ibu rumah tangga.
Selanjutnya ada HHM, honorer atau mantan ajudan istri AGK, MNU pihak swasta, AT selaku fungsional PBJ Ahli Muda Maluku Utara, IT pihak swasta, SA Kepala Perwakilan Ombudsman Malut dan RWD selaku Direktur Utama PT Mineral Molagina Mandiri.
"Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Imigrasi Maluku Utara," singkat Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi via pesan whatsapp. (one)
Komentar