Polisi Tangkap Buron Kasus Perzinahan dan Kawin Tanpa Izin di Kepulauan Sula
Sanana, malutpost.com -- Sat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berhasil menagkap buron kasus perzinaan dan kawin tanpa izin berinisial SN alias Sulater (39).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, pelaku ditangkap di Kelurahan Kotabaru, Ternate pada, Jumat 9 Agustus 2024.
"Pelaku sudah ditangkap," kata Rinaldi, Senin (12/8/2024).
Dia menyebut, sebelumnya berkas pelaku sudah P21. Namun karena tersangka itu perempuan dan kompratif, sehingga tidak dilakukan penahanan.
"Sebenarnya berkas pelaku sudah lama P21, tapi karena perempuan dan kompratif serta tidak ada penahanan karena disini tidak ada sel perempuan, tapi wajib lapor sambil penyidik melengkapi berkas atas petunjuk jaksa. Namun setelah berkas perkaranya lengkap, pelaku melarikan diri," ujarnya.
Untuk itu, sambungkanya, siang ini penyidik akan menyerahkan tersangka ke Kejari Kepulauan Sula." Siang ini kita serahkan tersangka ke jaksa,"
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah, mengaku tersangka telah diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
"Berkas ini tinggal kita dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Dicky.(ham)
Komentar