KPU Taliabu Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 43.795, Terbanyak Kecamatan Taliabu Utara

Kordiv Data, Raudi Fataruba saat menyerahkan berita acara Pleno ke Anggota Bawaslu Pulau Taliabu, Ariani La Abu, Sabtu (10/8/2024)

Bobong, malutpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menetapkan sebanyak 43.795 orang pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS).

Penetapan ini diputuskan dalam rapat pleno di ruang rapat Kantor KPU Pulau Taliabu, Sabtu (10/8/2024) dipimpin Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna bersama komisioner lainnya yakni, Raudi Fataruba, Husen Soamole, Fatmawati dan Ruhan Muksin.

Kordiv Perencaan Data Informasi KPU Pulau Taliabu, Raudi Fataruba kepada malutpost.com mengatakan, DPS ditetapkan berdasarkan berita acara 54/PL.02.01-BA/8208/3/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Pulau Taliabu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

"Dari 43.795 pemilih itu terbagi atas 22.363 pemilih laki- laku dan 21.432 pemilih perempuan yang tersebar di 8 kecamatan dan 71 desa,"jelas Raudi.

Menurut dia, dalam proses coklit hingga penetapan DPS ini terdapat penambahan pemilih baru sebanyak 1.266, pemilih tidak memenuhi syarat, 1.640 dan jumlah pemilih perbaikan sebanyak 1.861.

"Setelah DPS proses akan lanjut ke tahap penyusunan Daftar pemilih sementara hasil perbaikan," pungkasnya. (nox)

DPS per Kecamatan:
1. Taliabu Barat = 10.679
2. Taliabu Barat Laut = 3. 707
3. Lede = 5.731
4. Taliabu Utara = 10. 707
5. Taliabu Timur = 2.423
6. Taliabu Timur Selatan = 3.446
7. Taliabu Selatan = 5.383
8. Tabona = 2.342
Jumlah = 43. 795

Komentar

Loading...