KPU Kepulauan Sula Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024, Ini Jumlahnya

Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara.(Foto: Hamdi/malutpost.com)

Sanana, malutpost.com -- Komisi Pemilikah Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Kepsul dan Pilgub Malut.

Hasil pleno menetapkan jumlah DPS di Kepsul sebanyak 70.311 orang pemilih, terdiri dari laki-laki sebanyak 34.438 dan perempuan 35.873 orang.

"Sementara jumlah TPS sebanyak 171 yang tersebar di 78 desa di 12 kecamatan yang ada di Kepulauan Sula," kata Ketua KPU Kepulauan Sula, Risman Buamona, Sabtu (10/8/2024).

Risman menjelaskan, rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS ini dilakukan berdasarkan berita acara Nomor: 108/PL.02.1/8205/2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kepulauan Sula, Fahrul Pora menambahkan, setelah pleno rekapitulasi DPS, selanjutnya diumumkan yang dijadwalkan dilakukan mulai tanggal 18-27 Agustus 2024.

"Kenapa tanggal 18, karena pada tanggal 15, 16, 17 akan dilakukan pleno DPS di tingkat provinsi," jelas Fahrul.

Untuk itu, dia berharap masyarakat dapat melapor jika namanya belum terdaftar dalam DPS ke PPS atau PPK terdekat untuk dimasukkan ke DPS.

"Jadi, setelah diumumkan dan ada masyarakat yang namanya belum terdaftar maka segera disampaikan ke penyelenggara tingkat bawa dalam hal ini PPK dan PPS," pungkas dia. (ham)

Komentar

Loading...