Kabag Pemerintahan Kepulauan Sula Laporkan Warga Kasus Pengrusakan Rumah
Sanana, malutpost.com -- Kuasa hukum Suwandi H. Gani yakni Fahruddin Maloko dan Kuswandi Buamona melaporkan warga kasus pengancaman dan pengrusakan rumah di Desa Waihama ke Polres setempat.
Menurut Fahruddin, aksi pengancaman dan pengrusakan yang diduga dilakukan sejumlah orang terhadap kliennya pada 7 Agustus 2024 itu tidak dibenarkan secara hukum.
"Jika ada dugaan motif yang berkaitan dengan momentum Pilkada, kami penasehat hukum tidak akan menangapinya. Tapi karena ada laporan hukum lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun apa yang dialami oleh klien kami ini adalah benar-benar tindakan yang tidak benarkan secara hukum," kata Fahruddin, Jumat (9/8/2024).
Sementara Kuswandi Buamona, meminta Polres Kepulauan Sula agar menindaklanjuti laporan dengan menelusuri pelaku pengrusakan dan pengancaman terhadap Kabag Pemerintahan untuk diproses hukum.
"Kami berharap polres segera mengambil langkah temukan para pelaku," pungkasnya.
Sementara Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengaku belum menerima laporan tersebut." Saya cek dulu laporannya ya," tandas Kodrat.(ham)
Komentar