Bawaslu Minta Bupati Taliabu Tidak Lakukan Roling Jabatan Pejabat
Bobong, malutpost.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara meminta Bupati Taliabu, Aliong Mus agar tidak melakukan rolling atau mutasi jabatan menjelang Pilkada serentak 2024.
Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Ariani La Abu menjelaskan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan jelang Pilkada, hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menyebutkan "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Selanjutnya dalam Pasal 71 Ayat (3) menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Berdasarkan lampiran tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 menyebutkan bahwa penetapan pasangan calon berlangsung pada tanggal 22 September 2024.
“Untuk itu, Bawaslu menyampaikan kepada bupati dan wakil bupati untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, termasuk didalamnya tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon atau tepatnya semenjak tanggal 22 Maret 2024.”jelas Ariani.
Menurutnya, terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota,".
Dia menegaskan, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota. Ini dijelaskan dalam Pasal 71 ayat 5.
“Pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3), dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 ini sesuai Pasal 190,”ungkapnya. (nox)
Komentar