Jadi Saksi Meringankan, Dosen Ini Sebut AGK Seperti Ki Hadjar Dewantara dari Maluku Utara
Ternate, malutpost.com -- Tim hukum terdakwa kasus suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba (AGK) menghadirkan saksi meringankan untuk eks Gubernur Maluku Utara, Rabu (7/8/2024).
Saksi yang dihadirikan yakni Ibrahim Abdul Salam, dosen salah satu perguruan tinggi di Bogor.
Sidang kali ini juga dipimpin Kadar Noh selaku hakim ketua didampingi 4 hakim anggota lainnya.
Jaksa KPK lantas meminta Ibrahim menjelaskan hubungannya dengan AGK dan sosok AGK.
"Saya kenal beliau sebagai ustaz yang memilki akhlak yang baik. Kalau di Jawa ada Ki Hadjar Dewantara, maka di Maluku Utara ada AGK sebagai tokoh pendidikan Maluku Utara," kata Ibrahim.
JPU kemudian bertanya apakah dirinya pernah mendapat berasiswa atau biaya pendidikan dari AGK. Ibrahim justru mengaku tidak mendapat pada saat mengajukan proposal bantuan pendidikan S2 tahun 2019.
Namun, saat mengajukan proposal yang sama pada 2022 untuk studi S3 atau doktor, ia justru menerima bantuan dari AGK.
"Saya bersama beberapa mahasiswa minta untuk biaya pendidikan S3 dengan nilai sekitar Rp7,3 juta per semester per orang, totalnya Rp120 jutaan," ungkap Ibrahim.
Ibrahim juga mengaku tidak tahu-menahu asal muasal uang tersebut.
"Saat itu kami mendapatkan uang dari AGK diberikan langsung oleh M. Thoriq Kasuba anak terdakwa," bebernya.
Sementara hakim Kadar Noh menanyakan jenis beasiswa yang diterima Ibrahim bersama 3 rekannya apakah beasiswa kurang mampu atau beasiswa prestasi. "Seingat saya pernah kami masukan itu" singkat Ibrahim.
AGK sendiri tidak membantah keterangan saksi dan membenarkan seluruh keterangan Ibrahim.
"Tidak ada tanggapan, iya semuanya benar," ujar AGK pelan.(one)
Komentar