Kasus Korupsi Proyek Fiktif 14 MCK di Taliabu Segera Punya Tersangka

Kasi Intelejen Kejari Taliabu, Nazamuddin.

Bobong, malutpost.com -- Kasus dugaan korupsi proyek MCK individual yang ditangani Kejaksaan Negeri Taliabu, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai menemui titik terang.

Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu telah ditingkatkan ke penyidikan setelah sejumlah saksi diperiksa.

Gelar perkara peningkatan status perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : PRIN – 138/Q.2.19/Fd.2/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024.

"Penanganan kasus tersebut diawali dengan kegiatan penyelidikan yang dimulai pada tanggal 3 Juli 2024," ungkap Kasi Intelejen Kejari Taliabu, Nazamudin, Senin (5/8/2024).

Dia menambahkan, penyidik telah memeriksa 21 saksi dan mendapatkan sejumlah dokumen terkait yang memperkuat dua alat bukti permulaan yang cukup indikasi penyalahgunaan dana MCK Individual pada 2022 itu.

"Tim jaksa penyelidik pada tanggal 26 Juli 2024 melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan MCK Individual kemudian tim penyidik melakukan gelar perkara untuk tingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,"papar Nazamudin.

Untuk diketahui, proyek tersebut rencananya dikerjakan di 14 desa di Pulau Taliabu, namun tidak proses pekerjaan alias fiktif meski dananya telah dicairkan yang menyebabkan kerugian negara Rp2,5 miliar. (nox)

Komentar

Loading...