Hakim Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Gubernur Maluku Utara Berganti
Ternate, malutpost.com -- Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada, Rabu (7/8/2024).
Sidang kali ini, akan dipimpin oleh Kadar Noh sebagai hakim ketua didampingi 4 hakim anggota lainnya.
Saat dikonfirmasi malutpost.com, Selasa (6/8/2024) melalui aplikasi pesan whatsapp mengatakan, dirinya akan menjadi ketua majelis yang memimpin sidang lanjutan AGK.
"Saya ketua majelisnya yang pimpin sidang," kata Kadar.
Selain terdakwa AGK, lanjut Kadar, ia juga memimpin sidang terdakwa lainnya dalam kasus yang sama seperti terdakwa Ramadhan Ibrahim.
"Terdakwa Ramadan juga saya yang pimpinan," jelas Kadar mengakhiri.
Untuk diketahui, sebelumnya sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara dua periode itu dipimpin oleh mantan Ketua PN Ternate Rommel Franciskus Tompubolon, yang saat ini telah menjabat sebagai Ketua PN Sragen Jawa Tengah.
Sementara sidang dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim dipimpin oleh Wakil Ketua PN Ternate Haryanta yang dalam waktu dekat juga melaksanakan serah terima jabatan. (one)
Komentar