Site icon MalutPost.com

Tolak Somasi Sultan Bacan, Abdullah Iskandar Alam Persilahkan Kesultanan Tempuh Jalur Hukum

Abdullah Adam didampingi rekan PH, Sulardi Buton ketika melakukan pres rilis. (Foto: Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com — Polemik antara Kesultanan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara dengan keluarga kerajaan yang tergabung dalam organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak masih berlanjut.

Kuasa hukum Sultan Bacan ke-22 Muhammad Irsyad Maulana Syah, Bahtiar Husni sebelumnya memberi ultimatum kepada salah satu keluarga Kesultanan Bacan Abdullah Iskandar Alam untuk meminta maaf atas tuduhan penyebaran hoaks terhadap Sultan Irsyad Maulana Syah.

Terkait itu, penasehat hukum Abdullah Iskandar Alam, Abdullah Adam mengatakan, pengukuhan Organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak di Aula Kantor Bupati saat itu dihadiri Pemda Halmahera Selatan. Ia juga menyebut, program organisasi tersebut juga bersifat legal terkait kegiatan sosial dan budaya.

“M. Irsyad mengatakan bahwa pelaksanaan acara pada 20 Juli 2024 itu bukanlah acara Kesultanan Bacan. Pernyataan itu kami anggap tidak meresahkan. Tetapi selanjutnya beliau menggiring kalimat bahwa kelompok separatis yang selama ini mengganggu keberlangsungan adat, ini bermula di zaman Sultan Muhsin Syah, Sultan ke-19, tentu ini sangat mempermalukan,” jelas Abdullah Adam didampingi rekannya Sulardi Buton dalam konferensi pers, Jumat (3/8/2024).

Abdullah bilang, pernyataan Sultan Irsyad soal organisasi separatis beredar luas di media sosial yang dianggap telah meyudutkan kehormatan anggota keluarga kliennya kami atau keluarga Dano Sanusi Iskandar Alam.

Baca halaman selanjutnya…

“Tentu keluarga besar klien kami merasa dipermalukan di mata publik. Padahal klien kami hanya mengeluarkan pendapat sebagai bagian dari masyarakat Adat Bacan dan juga bagian dari warga negara Indonesia,” ungkap Abdullah.

Abdullah menegaskan, siapa pun memiliki hak menyampaikan pendapat umum sebagaimana dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat, dan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

“Kami tegaskan bahwa, pernyataan klien kami yang menanggapi ucapan dari M.Irsyad itu sebagai bentuk pembelaan terkait polemik yang sudah meresahkan masyarakat. Khususnya menyangkut organisasi masyarakat Adat Bacan yakni Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak,” tegasnya.

Abdullah juga menyebut, kliennya tidak mengakui penobatan M. Irsyad menjadi Sultan Bacan ke-22, karena dianggap dilakukan secara sepihak.

“Klien kami menilai bahwa pengangkatan tersebut menyalahi Hukum Adat Bacan. Olehnya itu, mereka juga tidak mengakui beliau sebagai Sultan Bacan dan menganggap saudara M. Irsyad sebagai bagian dari masyarakat Adat Bacan,”ujar dia.

Pihaknya juga menegaskan tidak akan meminta maaf kepada M. Irsyad. Mereka juga meminta putera dari mendiang Sultan Bacan ke-21 Alhajj Abdurahim Muhammad Gary Ridwan Sjah menempuh langkah hukum.

“Silahkan tempuh jalur hukum. Jika tidak ada bukti yang jelas, maka ultimatum yang M. Irsyad sampaikan melalui kuasa hukumnya itu bisa dianggap tidak berdasar,” tandas dia. (one)

Exit mobile version