Tolak Somasi Sultan Bacan, Abdullah Iskandar Alam Persilahkan Kesultanan Tempuh Jalur Hukum

Abdullah Adam didampingi rekan PH, Sulardi Buton ketika melakukan pres rilis. (Foto: Iwan/malutpost.com)

"Tentu keluarga besar klien kami merasa dipermalukan di mata publik. Padahal klien kami hanya mengeluarkan pendapat sebagai bagian dari masyarakat Adat Bacan dan juga bagian dari warga negara Indonesia," ungkap Abdullah.

Abdullah menegaskan, siapa pun memiliki hak menyampaikan pendapat umum sebagaimana dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat, dan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

"Kami tegaskan bahwa, pernyataan klien kami yang menanggapi ucapan dari M.Irsyad itu sebagai bentuk pembelaan terkait polemik yang sudah meresahkan masyarakat. Khususnya menyangkut organisasi masyarakat Adat Bacan yakni Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak," tegasnya.

Abdullah juga menyebut, kliennya tidak mengakui penobatan M. Irsyad menjadi Sultan Bacan ke-22, karena dianggap dilakukan secara sepihak.

"Klien kami menilai bahwa pengangkatan tersebut menyalahi Hukum Adat Bacan. Olehnya itu, mereka juga tidak mengakui beliau sebagai Sultan Bacan dan menganggap saudara M. Irsyad sebagai bagian dari masyarakat Adat Bacan,"ujar dia.

Pihaknya juga menegaskan tidak akan meminta maaf kepada M. Irsyad. Mereka juga meminta putera dari mendiang Sultan Bacan ke-21 Alhajj Abdurahim Muhammad Gary Ridwan Sjah menempuh langkah hukum.

"Silahkan tempuh jalur hukum. Jika tidak ada bukti yang jelas, maka ultimatum yang M. Irsyad sampaikan melalui kuasa hukumnya itu bisa dianggap tidak berdasar," tandas dia. (one)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...