Ternate, malutpost.com — Majelis hakim sidang suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Ternate mengungkap sejumlah nama perempuan yang ikut menikmati aliran uang dari eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK). Hakim yang membacakan berita acara pemeriksaan mencatat ada sekitar 40 perempuan yang menerima tranfers uang dari AGK melalui ajudannya.
Nama-nama ini diungkap pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan AGK sebagai saksi tunggal, pada, Kamis (1/8/2024).
Berikut nama-nama perempuan:
1. Windi
2. Tika Mutiara Pratiwi Ridwan Al Idrus
3. Suryani Abdul Kadir
4. Umaria Yesika
5. Sutamil Siraju
6. Lutfi Raja Pati
7. Yulistiani Yulianda
8. Eliya Gabrina Bachmid
9. Olga Andriani
10. Cahya Widyawati
11. Nia Aditya Abdurahman
12. Nurma Ning Abubakar
13. Radina Mawar Primanti
14. Rahmawati
15. Gusti Khairunnysa Kusumayuda
16. Apriyanti Sri Haya
17. Renalduciarso
18. Susi Karianti
19. Desi
20. Siti Aisyah
21. Sabrina Napitupulu
22. Lita Widya Ningsih
23. Cut Sara Nabila
24. Nurlinda
25. Novia Saraswati
26. Iman Sumandi
27. Risa Fuji Rahayu
28. Shafira Prada A Hamid
29. Ovairan Batna Hub
30. Evi Sudafi
31. Yulfiani Yulian Yahya
32. Siti Funajah
33. Mutia Halima
34. Putri Nur Yuliani
35. Badaria Hi Faridz
36. Zasilva Candianigrum
37. Elan Putra Pratama
38. Miftah Amelia
39. Nindya Ferdina Soleman
40. Lasmi
41. Ismit Bachmid
Hakim Haryanta lalu mengkonfirmasi nama-nama tersebut kepada Gubernur Malut dua periode tersebut. AGK sendiri tidak menapik dan mengaku sempat membantu orang-orang.
Baca halaman selanjutnya…
“Saya lupa tapi ada yang benar membantu orang,” akunya AGK.
Hakim berujar, nama-nama disebut tersebut tercatat dalam rekening keluar milik ajudannya yang selama ini digunakan untuk transaksi.
“Untuk itu kami ingin memastikan saja jangan sampai ada uang keluar tanpa perintah kamu (AGK),” sebut Hakim Haryanta.
AGK juga mengaku, uang yang ditransfer keluar dari rekening Ramadhan Ibrahim memang atas perintahnya.
Hakim lalu membantu mengingatkan AGK bahwa ada transfer secara bertahap ke sejumlah perempuan seperti Putri Indonesia Maluku Utara Gusti Khairunnysa Kusumayuda sebesar Rp200 juta di hotel Bidakara, selanjutnya ada nama Ayu selaku konsultan proyek sebesar Rp500 juta, Windi atau Grayu Sambao Rp280 juta dan Adlan Almiyando Almijain Rp1,61 miliar.
Selain itu, sambung Haryanta, ada nama Apriyanti Stela alias Haya (mahasiswa kedokteran telah meninggal dunia) Rp1,100 miliar, Dika Mutiara Pratiwi, Rp573 juta, Maria Jesica (mahasiswi/dokter spesialis) Rp1,660 miliar, Lasmi (dokter spesialis) Rp216 juta, Rahwan Al Idrus Rp591 juta, Suryani Abubakar (pegawai honorer Pemprov Malut) Rp294 juta dan Ismail Ibrahim (mahasiswa) Rp100 juta.
Sambung hakim, dan untuk masyarakat lain banyak. “Yang datang kemudian kasih bantuan uang dan lain-lain yang terdakwa tidak ingat lagi,” pungkasnya. (one)