Mantan Karo Pengadaan Barang dan Jasa Maluku Utara Divonis 4,2 Tahun Penjara

Ridwan Arsan usai menjalani sidang putusan di PN Ternate, Kamis (1/8/2024).

Ternate, malutpost.com -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate menjatuhkan vonis penjara terhadap mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan 4 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp200 juta.

Ridwan terbukti bersalah terlibat dalam suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Malut serta menjadi penghubung pengisian antara Imran Jakub da kon eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba yang telah menjadi tersangka gratifikasi oleh KPK.

"Menyatakan terdakwa Ridwan Arsan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,"kata majelis hakim Haryanta, Kamis (1/8/2024).

Ridwan sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Hakim menilai, semua putusan yang dijatuhkan kepada Ridwan Arsan sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Untuk diketahui Ridwan Arsan dikenal pasal 12 huru a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 KHUP. (one)

Komentar

Loading...