Ternate, malutpost.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meragukan kesaksian Komisaris PT. Buli Bangun, Renny Laos dalam sidang gratifikasi yang menyeret eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (31/7/2024) kemarin.
Renny dimintai keterangan terkait pemberian uang kepada terdakwa AGK atas proyek di Pemprov Malut yang ia tangani.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon memulainya dengan pertanyaan pemberian uang Rp50 juta kepada AGK.
Renny Laos yang juga pemilik Royal’s Resto itu mengaku uang tersebut tidak diberikan langsung ke AGK maupun lewat ajudannya, melainkan tranfers ke rekening Kristian Wuisan yang juga terpidana kasus suap kepada AGK.
“Uang itu saya berikan kepada sepupu saya yakni Kristian Wuisan. Karena pada saat itu, Kristian sampaikan kalau ada uang, bantu Pak AGK berobat. Jadi saya transfer ke Kristian,” kata Renny.
Kepada hakim, Renny juga mengaku tidak lagi menanyakan apakah uang tersebut sudah diserahkan ke AGK atau tidak.
Baca halaman selanjutnya…
“Tidak ditanya kembali yang mulia, karena saya pikir Kristian adalah sepupu jadi pasti sudah diberikan,”katanya.
Sementara Jaksa KPK, Andi Lesmana membantah keterangan Renny yang menyebut uang senilai Rp50 juta ditransfer ke Kristian selaku Direktur PT Brinda Perkasa Jaya. Andi lantas menunjukan bukti transaksi lewat layar monitor bahwa dana tersebut ditransfer langsung ke rekening ajudan AGK.
“Jadi untuk saksi Renny Laos ini ada yang berbeda dari keterangannya, karena dari data kami itu saksi mentransfer langsung ke rekening ajudan Abdul Gani Kasuba melalui perusahaan saudari (PT Buli Bangun) dan tidak melalui Kristian,” tegas Andi.
“Maaf saya lupa, karena transfer itu sudah lama,” ungkap Renny usai melihat bukti transaksi dari KPK.
Andi menegaskan, pihaknya masih ingin memperdalam aliran uang yang dikirim Renny ke AGK. Pasalnya, Renny mengaku menangani proyek dengan nilai hampir Rp100 miliar, sementara uang yang diberikan ke AGK hanya Rp50 juta.
“Tetapi ini hanya terkait transfer (fakta rekening koran) saja sehingga kami belum punya cukup bukti, dan juga kami melihat kesehatan terdakwa AGK jadi kita maklumi. Pihak KPK akan mencari tambahan bukti terkait aliran uang ke AGK dari kontraktor tersebut. Karena kita sebagai orang hukum harus berdasarkan alat bukti, ya. Jadi logika hukumnya kita akan memperdalam, mencari apakah hanya sebesar itu? kita lihat nanti keterangan dari Pak AGK dulu,” pungkasnya. (one)