Peran Ganda Tersangka Muhaimin Terungkap Dalam Sidang Kasus AGK

Saksi Yusman Dumade yang mengenakan kemeja putih dan peci putih saat hadir dalam sidang lanjutan kasus AGK di Pengadilan Negeri Ternate.(Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Muhaimin Syarif alias Ucu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Adul Gani Kasuba (AGK) ternyata punya peran dalam menentukan jabatan pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara selain mengurus proyek dan izin tambang.

Hal ini disampaikan saksi Yusman Dumade selaku mantan Ketua Pokja VI BPBJ Maluku Utara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan terdakwa AGK di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024).

Dalam keterangan dihadapan majelis hakim dan JPU KPK, Yusman menyebut tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu sering mengintervensi proyek dan posisi jabatan bagi pejabat yang akan menjabat di Pemprov Malut.

"Ada selain proyek, Ucu pernah intervensi soal jabatan waktu itu,"ungkap Yusman menjawab pertanyaan JPU.

Untuk diketahui, Muhaimin Syarif alias Ucu yang merupakan mantan Ketua DPD partai Gerindra Malut itu ditangkap penyidik KPK pada Selasa, 16 Juli lalu.

KPK menetapkan Muhaimin Syarif sebagai tersangka dan ditahan karena diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi yang menjerat eks Gubernur Malut,  Abdul Gani Kasuba.

KPK menyebut Muhaimin memberi uang Rp7 miliar ke Abdul Gani Kasuba sewaktu menjabat Gubernur Malut untuk mengurus izin tambang.(one/aji)

Komentar

Loading...