Site icon MalutPost.com

Kepala BPKAD Malut Dicecar Jaksa KPK Sampai Keringat Dingin, Begini Pengakuannya

Ahmad Purbaya dan saksi lain saat memberikan keterangan pada sidang terdakwa AGK. (Iwan/malutpost.com)

 

Ternate, malutpost.com — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya terlihat tegang saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Dalam keterangan yang disampaikan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Kamis (312/7/2024), Ahmad Purbaya akhirnya mengaku kalau dirinya memberikan uang miliaran rupiah kepada AGK.

Ini terungkap ketika Rony, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahmad Purbaya saat diperiksa tim penyidik KPK.

“Dalam BAP kamu (Ahmad Purbaya) secara keseluruhan uang yang sudah diberikan ke AGK senilai Rp1 miliar Rp200 juta sekian. Apakah benar,”tanya Jaksa Rony yang langsung dijawab oleh Ahmad Purbaya.

“Siap benar pak JPU,”jawab Ahmad Purbaya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Kepala BPKAD Malut ini juga mengaku, pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap melalui mantan ajudan AGK, yakni terdakwa Ramadhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, Fajrin dan Wahidin.

Bahkan kata Ahmad Purbaya, uang itu diberikan secara cash di Hotel Bidakara, Jakarta dan di kediaman AGK sewaktu masih menjabat sebagai Gubernur Malut.

“Pemberian itu melalui para ajudan pak JPU,”jelasnya.

Ahmad Purbaya dalam memberikan kesaksian tampak tidak banyak berbicara ketika dicecar JPU terkait sumber uang yang didapat.

“Kamu (Ahmad Purbaya) jujur saja, uang-uang itu bersumber dari mana?”tanya JPU.

Baca Halaman Selanjutnya…

Mendengar pertanyaan tersebut, Ahmad Purbaya yang keringat dingin pun langsung memberikan jawaban mencengangkan.

“Siap pak, uang itu dari honor-honor pegawai di BPKAD dan uang perjalanan dinas serta kegiatan yang saya tampung,”jawab Ahmad Purbaya.

Selain itu, JPU juga mengonfrontir pengakuan saksi sebelumnya atas nama Sury Jaya yang menjabat sebagai Sekertaris BPKAD.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya, Sury mengaku meminta uang ke pihak rekanan sebesar Rp500 juta untuk diberikan kepada AGK.

Rekanan kerja tersebut bernama Irwan Djaga selaku Direktur PT Sultan Sukses Mandiri yang saat itu mengerjakan proyek asrama BPKAD di Provinsi Maluku Utara.

“Benar pak. Rekanan kami yang mengerjakan proyek di asrama BPKAD dan uang itu diberikan bertahap. Pertama Rp300 juta kemudian disusul Rp200 juta,”tandas Ahmad Purbaya.(one/aji)

Exit mobile version