JPU KPK Ungkap Pemberian Uang ke AGK, Dua Pejabat Ini Paling Besar

Selanjutnya Kadis Perindag Maluku Utara, Yuditiya Wahab sebesar Rp161 juta. Berikut, mantan Ketua Pokja II pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Malut, Hasan Tarate senilai Rp17 juta.
Kemudian, Staf PUPR Maluku Utara bernama Muhammad Saleh mentransfer ke AGK senilai Rp142 juta diikuti Kadis Kehutanan Maluku Utara, Muhammad Sukur Lila Rp128 juta.
Kadis ESDM Malut, Surianto Andili memberikan uang kepada AGK sewaktu menjabat sebagai Gubernur Malut sebesar Rp206 juta.
Greafik selaku JPU juga mengungkap nama mantan Kepala Biro Umum, Jamaludin Wua alias Udin Motul yang memberikan uang kepada terdakwa AGK senilai Rp1 miliar Rp287 juta.
ASN Pemprov Malut bernama Noldi Kasim mentransfer Rp100 juta ditambah Kepala Bappeda Maluku Utara, M. Sarmin S. Adam senilai Rp78 juta.
Adapun Kadis DLH Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya memberikan uang senilai Rp65 juta dan terakhir, Kadis Kesehatan Maluku Utara, dr. Idhar Sidi Umar memberikan senilai Rp61 juta.
Usai membaca catatan tersebut, Greafik lalu kembalikan ke Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon untuk mengakhiri sidang.(one/aji)
Komentar